Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menimbun dan memalsukan kemasan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi untuk kemudian dijual ke petani yang membutuhkan pupuk dengan harga tinggi. Setiap karung pupuk non subsidi palsu dijual seharga Rp160 ribu hingga Rp200 ribu. Tersangka berhasil mendapat keuntungan Rp45 ribu hingga Rp85 ribu untuk setiap karung pupuk yang dipalsukan. Untuk mengelabuhi petugas, pupuk subsidi ini dijual tersangka hingga ke Kalimantan.
Aksi penimbunan dan pemalsuan pupuk bersubsidi ini dilakukan para tersangka di sembilan kota yang ada di Jawa Timur dengan total 17 laporan kasus. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta atau setengah miliar. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dua tahun kurungan penjara. Rudi Pardosi/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)