JPU Bantah Poin Eksepsi Pihak Bechi di Sidang Pelecehan Santriwati

MetroTV • 02 Agustus 2022 09:32
Sidang kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani atau dikenal sebagai Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, (1/8/22).
 
Persidangan diikuti terdakwa secara online dari rutan kelas I Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah poin-poin keberatan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa. Terkait persidangan yang dipindahkan ke PN Surabaya. JPU berpedoman pada fatwa Mahkamah Agung pada 31 Mei 2022 dengan mempertimbangkan faktor keamanan persidangan.
 
Sementara itu, terkait dakwaan yang dinilai tidak lengkap dan tidak cermat, salah satunya karena tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan, JPU menyebut hal itu masuk dalam pokok materi perkara. JPU menegaskan dakwaan yang disusun sudah sangat jelas, lengkap dan cermat.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Pelecehan seksual Pencabulan Santri