Polres Bengkulu melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku berinisial EA pengedar narkoba lintas provinsi, Kecamatan Ratu Agung, Bengkulu. Polres Bengkulu berhasil menyita setidaknya 58 paket narkoba, dengan rincian 54 paket sabu dan 4 paket ganja siap edar berbagai ukuran. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)