Direktur Operasi II Waskita Karya Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2022 08:33
Tim penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2022 berinisial BR sebagai tersangka korupsi. Dia langsung ditahan.
 
BR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5-24 Desember 2022. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022. 
 
Adapun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 05 Desember 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan berbekal Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
 
BR diduga terlibat korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. BR diyakini melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu. 
 
Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Akibat perbuatannya, BR disangkakan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Waskita karya Waskita beton precast Korupsi di PT Waskita Karya Kasus Korupsi