Dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id