Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus Samsudin

Fajar Agastya • 09 Agustus 2022 12:49
Setelah melakukan sejumlah pertemuan di Padepokan Nur Dzat Sejati yang dikelola Gus Samsudin, Pemkab Blitar melalui Dinas Kesehatan mencabut izin praktek pengobatan.

Pencabutan ini dilakukan, sebab izin praktek Samsudin ditengarai tak sesuai izin yang dikeluarkan Dinkes. Petugas menemukan kejanggalan di lokasi. Lokasi tempat praktek berbeda dengan izin yang dikeluarkan pada tahun 2021 oleh dinas terkait. Selain itu, izin praktek Samsudin ternyata hanya terkait pengobatan dengan metode pijat tradisional.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Gus Samsudin Pengobatan rumahan