Sah! DPR RI Setujui 2 Perjanjian Dagang Internasional Jadi UU

MetroTV • 31 Agustus 2022 10:28
DPR RI dan pemerintah sepakat serta menyetujui dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-Undang (UU). Pemerintah pun meyakini dua perjanjian dagang internasional ini bisa mendatangkan keuntungan triliunan rupiah bagi keuangan negara.
 
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (30/8/22). Sebanyak dua perjanjian dagang yang disahkan menjadi UU adalah tentang perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (R-CEP) serta perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA).
 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dua perjanjian dagang yang disahkan menjadi UU dapat memberikan keuntungan berlipat bagi perdagangan internasional Indonesia. Dengan adanya perjanjian R-CEP mislanya, Indonesia berpeluang meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia lebih dari Rp38 triliun dengan peningkatan investasi luar negeri sebesar Rp24 triliun di tahun 2045. Melalui perjanjian ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi produk-produk lokal untuk menembus pasar internasional serta meningkatkan investasi.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional DPR RI Undang-Undang Perdagangan Perdagangan Internasional Berita Kemendag