Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 terhitung mulai dari Senin (1/8/2022). Agenda pendaftaran ini sebelumnya telah diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari pada Jumat (29/7/2022). Pendaftaran parpol akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022.
Berdasarkan Undang-Undang, pendaftaran partai politik harus dilakukan terhitung 18 bulan sebelum tanggal pemungutan suara. Partai politik diminta bersurat kepada KPU satu hari sebelum pimpinan partai politik mendatangi KPU RI.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)