Hati-hati! Mengejek Seseorang di Grup WA Bisa Dituntut UU ITE

Achmad Firdaus • 16 Agustus 2022 18:55
Salah satu Sobat Medcom bertanya dalam program Medcom Hari Ini, "apakah mengatai orang gila atau mengejek pribadi seseorang di dalam grup WA tergolong dalam perbuatan yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?".

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun menjelaskan bahwa mengejek seseorang di grup WhatsApp bisa dituntut dengan UU ITE.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Pencemaran nama baik Undang-undang ite