Melalui akun X resminya, SM Entertainment mengungkap bahwa Sojang telah menyebarkan video berisi informasi palsu yang merugikan artis mereka, termasuk EXO, Red Velvet, dan aespa. Gugatan hukum sendiri telah diajukan sejak April 2024, baik secara pidana maupun perdata.
Melansir Korea JoongAng Daily, Pengelola kanal YouTube Sojang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun, serta diwajibkan menjalani 120 jam kerja sosial.
Ia juga diperintahkan membayar 40 juta won atau sekitar Rp469 juta kepada SM Entertainment, serta membayar kompensasi sebesar 130 juta won atau sekitar Rp1,5 miliar kepada para artis.
Total ganti rugi yang harus dibayarkan Pengelola Sojang mencapai 170 juta won atau sekitar Rp1,9 miliar.
Dok. X/SMTOWNGLOBAL
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)