Polresta Surakarta menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Polisi menangkap tersangka setelah keluarga korban melapor.
Perbuatan keji tersbut dilakukannya lantaran tergoda hawa nafsu. Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenai Pasal 81 Juncto, Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)