Perbuatan keji tersbut dilakukannya lantaran tergoda hawa nafsu. Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenai Pasal 81 Juncto, Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)