Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyebutkan bahwa instrumen UU ITE, UU Pornografi, dan UU KUHP cukup kuat untuk menjerat pinjaman online ilegal.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id