Poengky menyebut kasus tersebut sudah P-21 yang artinya seluruh berkas sudah lengkap. Sehingga tersangka yang sudah dijadikan DPO dapat segera ditangkap dan diadili hingga ke meja pengadilan. Kompolnas juga mengimbau pada sejumlah masyarakat yang mencoba melindungi tersangka untuk tidak bertindak demikian. Karena hal tersebut merupakan upaya menghalang-halangi keadilan yang berkonsekuensi pidana.
Menurut Kompolnas jika tersangka merasa dirinya difitnah maka tersangka seharusnya membuktikannya dalam pengadilan. Apalagi tersangka sebelumnya sudah dua kali kalah dalam proses pra-peradilan. Febrian Ahmad/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)