3 Mahasiswa di Riau Jadi Tersangka usai Laporkan Dugaan Korupsi

Fitra Asrirama • 09 Oktober 2022 10:51
Dugaan korupsi proyek pengadaan barang senilai Rp2 milliar ini diungkapkan mahasiswa saat berunjuk rasa di kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Kamis (6/10) lalu. Pengunjuk rasa minta kejaksaan memeriksa Sekda Riau SF Hariyanto. Namun setelah menggelar aksi, anggota Polresta Pekanbaru menangkap 3 mahasiswa tersebut.
 
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, 3 mahasiswa tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan Sekda Riau SF Hariyanto. Polisi langsung menetapkan 3 mahasiswa sebagai tersangka berinisial TS, AY dan MR. Mereka dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Kasus Korupsi Aksi mahasiswa Unjuk rasa Riau