Dugaan korupsi proyek pengadaan barang senilai Rp2 milliar ini diungkapkan mahasiswa saat berunjuk rasa di kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Kamis (6/10) lalu. Pengunjuk rasa minta kejaksaan memeriksa Sekda Riau SF Hariyanto. Namun setelah menggelar aksi, anggota Polresta Pekanbaru menangkap 3 mahasiswa tersebut.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, 3 mahasiswa tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan Sekda Riau SF Hariyanto. Polisi langsung menetapkan 3 mahasiswa sebagai tersangka berinisial TS, AY dan MR. Mereka dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)