DPR Perlu Mengusung Transparansi Pada Lembaga-lembaga Filantropi Kemanusiaan

Achmad Firdaus • 05 Juli 2022 20:31
Ada beberapa usul yang disampaikan oleh Maman sebagai perwakilan Komisi VIII DPR RI. Pertama adalah melihat dari regulasi UU Zakat pasal 31 tahun 2011 yang sebenarnya tidak ada masalah di dalamnya. Namun yang jadi masalah utama adalah tanggung jawab moral akan dana yang diberikan oleh donatur. Maman mengingatkan bahwa tanggung jawab moral bukan hanya bagi ACT yang mendapat dugaan penyelewengan, tetapi juga bagi lembaga-lembaga lain.
Kedua, akan ada usul pada DPR mengenai UU Charity seperti yang ada di Inggris. Sehingga dengan adanya UU Charity, lembaga-lembaga filantropi kemanusiaan perlu melakukan transparansi dan juga akuntabilitas agar dapat diawasi oleh DPR.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Penyelewengan zakat DPR RI