Kedua, akan ada usul pada DPR mengenai UU Charity seperti yang ada di Inggris. Sehingga dengan adanya UU Charity, lembaga-lembaga filantropi kemanusiaan perlu melakukan transparansi dan juga akuntabilitas agar dapat diawasi oleh DPR.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)