Kewenangan PPATK Terbatas, Penanganan Kasus Sulit Dituntaskan

Indra Maulana • 12 Juli 2022 13:57
Natsir Kongah sebagai Humas PPATK menjelas bahwa PPATK merupakan mitra kerja dari DPR RI terutama pada Komisi III. Sebagai Humas, Natsir Kongah menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PPATK merupakan analisis dan diserahkan ke pihak penyidik. 
PPATK sebagai mitra kerja memiliki kewenangan yang terbatas sehingga tidak bisa menindaklanjuti kasus-kasus tertentu hingga tuntas.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

CrossCheck Aliran Dana ACT Penyelewengan zakat PPATK DPR RI