Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Jumat, 7 Februari 2020, dini hari. Namun, rekonstruksi ini tidak boleh diliput media.
Sejumlah anggota polisi melarang media untuk mendekati area rekonstruksi hingga radius sekitar 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekonstruksi berlangsung di depan rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak jauh dari Masjid Al Ihsan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id