Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempersilakan masyarakat menggugat Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dapat ditempuh sebagai bagian dari demokrasi.
Arsul mengatakan DPR bisa menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK itu saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Elemen Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR. Upaya ditempuh guna menggugurkan regulasi Lembaga Antirasuah yang baru.
Antara: Nova Wahyudi, Wahyu Putro A, Abriawan Abhe/ MI: Saskia Anindya Putri Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id