Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2022 lalu menggelar persidangan terhadap Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus mega korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Terdakwa Benny dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Benny. Total uang penggantinya sebanyak Rp5,7 triliun.
Jaksa menilai Benny terbukti bersalah dalam kasus ini. Seluruh bukti dan saksi yang sudah dibawa jaksa ke meja hijau diyakini membuktikan Benny mencuci uang. Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)