Selain itu, Menteri Sosial Tri Risma Harini menilai ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam aturan pemberian dana santunan. Diantaranya aturan itu ditanda tangani oleh pejabat eselon dua yang berstatus pelaksana tugas sedangkan seharusnya ditanda tangani oleh pejabat setingkat menteri.
Risma menilai payung hukum tersebut sangat lemah untuk dijadikan pijakan dalam penerapan santunan sosial bagi para korban meninggal akibat COVID-19. Selain besarnya anggaran yang harus dikeluarkan dalam penerapannya sulit untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat COVID-19 sehingga ditakutkan pemberian santunan tidak tepat sasaran. Metro TV/Rizki Nur Mohamad Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Medcom Nasional
Dana bantuan
Virus Korona
Berita Kemensos
Kementerian Sosial
Covid-19
Pandemi covid-19
Medcom Nasional
Dana bantuan
Virus Korona
Berita Kemensos
Kementerian Sosial
Covid-19
Pandemi covid-19