Penyesuaian aturan dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat. Surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional tersebut merujuk pada surat edaran satgas penanganan COVID-19 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dan surat edaran kemenkumham tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia.
Sejumlah kebijakan yang diterapkan di antaranya melarang masuknya warga negara asing dari 11 negara yakni sepuluh negara di Afrika dan satu negara di Asia yakni Hongkong.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Medcom Nasional
Kementerian Perhubungan
Varian Baru Covid-19
Aturan Baru Perjalanan Internasional
Varian Omicron
Medcom Nasional
Kementerian Perhubungan
Varian Baru Covid-19
Aturan Baru Perjalanan Internasional
Varian Omicron