Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan Perppu terkait RUU KPK tidak bisa diterbitkan. Kondisi pascapengesahan RUU KPK tidak genting.
"Baru disahkan, Perppu alasan apa?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Yasonna menyebut pihak - pihak yang tidak setuju dengan RUU KPK bisa mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke MK. Ia menyebut jalur itu sesuai dengan prosedur hukum.
Yasonna meminta semua pihak menghargai mekanisme konstitusional. Ia juga menyebut desakan penerbitan Perppu akan mendelegitimasi lembaga negara. Seolah - olah, orang tidak lagi percaya kepada Mahkamah Konstitusi. Antara Foto (Indrianto Eko Suwarso/ Puspa Perwitasari/ Aditya Pradana Putra/ Idhad Zakaria), MI (Bary Fathahilah), Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id