Sebanyak 44 imigran ilegal asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao, NTT, telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Para imigran ini ditangkap saat terdampar di Perairan Pulau Rote menggunakan dua kapal.
Setelah berhasil diamankan di Perairan Pulau Rote, pihak kepolisian bersama petugas Imigrasi Kupang kemudian mengevakuasi para imigran ini ke kantor Rudenim Kupang.
Para imigran ini diketahui tidak memiliki dokumen lengkap dan mencoba mencapai Australia melalui jalur tikus di Perairan Indonesia. Namun, pemerintahan Australia menahan mereka selama 18 hari sebelum mengirim mereka kembali menggunakan dua kapal. Kedua kapal tersebut akhirnya terdampar di Perairan Pulau Rote, NTT, sehingga berhasil diamankan oleh kepolisian untuk kemudian dievakuasi ke Kantor Rudenim Kupang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)