Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Suroso menanggapi soal PPATK – Mahfud MD yang membongkar soal transaksi Rp 349 T oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, PPTAK seharusnya melaporkan kepada Presiden terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Dia menilai ini merupakan etika birokrasi yang menjadi kewenangannya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)