Sebagian besar mengaku menerima notifikasi serupa, yakni akun terindikasi digunakan oleh pengguna di bawah umur dan berpotensi dihapus pada 23 Agustus 2026.
Untuk memulihkan akun, pengguna diminta melakukan verifikasi ulang. Prosesnya meliputi pengunggahan foto selfie, KTP, hingga data kartu kredit sebagai bukti bahwa mereka memenuhi batas usia yang ditentukan.
Kondisi ini memicu spekulasi bahwa langkah tersebut berkaitan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya membahas pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
TikTok disebut menjadi salah satu platform yang mulai menerapkan kebijakan tersebut, dan dalam beberapa hari terakhir diduga tengah melakukan penertiban akun secara besar-besaran.
Kalau kamu sendiri, ada yang mengalami hal serupa?
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)