Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi. Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Medcom.id lansir dari berbagai sumber:
1. Mengumpulkan Barang Bukti
2. Lapor kepada Polisi
3. Pelapor Melakukan Wawancara
4. Menunggu Laporan Lanjutan
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(rzs)