Unit Investigasi Kejahatan Finansial Kepolisian Metropolitan Seoul menyebut bahwa penyelidikan kasus ini hampir rampung. Bang Si-hyuk diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal melalui praktik yang merugikan sistem perdagangan saham, sehingga menarik perhatian serius dari otoritas.
Ia dituding meraup keuntungan ilegal sekitar 190 miliar won atau setara Rp2,2 triliun saat proses IPO HYBE pada 2019. Namanya juga telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri sejak 2025, dan kasus ini kini menjadi sorotan publik internasional mengingat besarnya pengaruh HYBE di industri hiburan global.
Sumber Instagram @hitmanb72
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)