Meghan Trainor baru saja memicu perbincangan publik setelah memutuskan menggunakan prosedur surogasi atau "sewa rahim" untuk kehamilan anak ketiganya. Surogasi sendiri merupakan prosedur medis di mana seorang ibu pengganti bersedia mengandung serta melahirkan bayi untuk orang atau pasangan lain.
Metode ini biasanya dipilih karena masalah kesuburan, kelainan rahim, hingga kondisi kesehatan yang dapat membahayakan nyawa jika sang ibu hamil sendiri. Namun, praktik ini masih tergolong tabu di Indonesia serta terus menuai pro dan kontra dari aspek hukum, etika, maupun agama.
Syarat menjadi ibu pengganti pun sangat ketat, di antaranya minimal berusia 21 tahun dan wajib memiliki riwayat kehamilan sebelumnya yang tanpa komplikasi. Selain itu, calon ibu pengganti harus dinyatakan sehat secara fisik maupun mental melalui serangkaian pemeriksaan medis yang sangat lengkap.
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)