Metode ini biasanya dipilih karena masalah kesuburan, kelainan rahim, hingga kondisi kesehatan yang dapat membahayakan nyawa jika sang ibu hamil sendiri. Namun, praktik ini masih tergolong tabu di Indonesia serta terus menuai pro dan kontra dari aspek hukum, etika, maupun agama.
Syarat menjadi ibu pengganti pun sangat ketat, di antaranya minimal berusia 21 tahun dan wajib memiliki riwayat kehamilan sebelumnya yang tanpa komplikasi. Selain itu, calon ibu pengganti harus dinyatakan sehat secara fisik maupun mental melalui serangkaian pemeriksaan medis yang sangat lengkap.
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)