Bebas dari Hukuman Mati, WNI Asal Majalengka Tiba di Jakarta Hari Ini

MetroTV • 06 Juli 2020 16:52
Ety Toyyib Anwar, WNI asal Majalengka yang selamat dari hukuman mati dijadwalkan tiba di Jakarta Senin (6/7) sore. Ety Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau setara Rp15,5 miliar dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun. Dana diyat tebusan 4 juta riyal tersebut sudah diterima oleh ahli waris korban satu tahun lalu.

Ety Toyyib adalah WNI yang bekerja di Kota Toif, Arab Saudi. Tahun 2001, Ety didakwa menjadi penyebab wafatnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi. Dalam persidangan keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan mengabulkannya.

Setelah 18 tahun melewati negosiasi panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan sebesar 4 juta riyal.

Dana diyat pun dihimpun KBRI Riyadh selama 7 bulan, dari pada dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.

Ety pun merasa sangat bersyukur atas kebebasannya. Ety berterima kasih dengan segala upaya pemerintah Indonesia dan donasi dari berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Internasional Hukuman Mati

Medcom Internasional Hukuman Mati