LMKN menetapkan “Indonesia Raya” sebagai public domain sejak 1 Januari 2009, lalu diatur ketat lewat UU No. 24/2009 sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu ini bebas digunakan tanpa royalti, namun tetap mengikuti pakem resmi.
Pengacara Mohamad Kadri menegaskan, Lagu Kebangsaan tak bisa dikomersialkan. Pemberlakuan royalti justru dinilai menimbulkan masalah, karena lagu ini wajib dinyanyikan di upacara.
Lagu nasional lain seperti “Hari Merdeka” atau “Tanah Airku” tak punya aturan khusus, sehingga statusnya sama seperti lagu pop, dilindungi hak cipta seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah wafat.
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)