Taylor Swift berhasil memenangkan gugatan hak cipta yang menuduhnya menjiplak lirik dari karya seorang penyair asal Florida, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut diajukan oleh penyair independen Kimberly Marasco sejak 2024. Ia menuduh Taylor Swift mengambil lirik dari puisi-puisinya untuk sejumlah lagu di album Lover, Folklore, Evermore, Midnights, hingga The Tortured Poets Department.
Melansir Variety, Hakim Aileen Cannon menilai kemiripan yang dipermasalahkan hanya berupa penggunaan kata, tema, metafora, dan frasa yang umum dipakai. Menurutnya, unsur-unsur seperti itu tidak dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Hakim juga menegaskan, meski Taylor Swift terbukti mendapat inspirasi dari ide-ide dalam puisi Marasco, hal itu tetap bukan termasuk pelanggaran hak cipta.
Hakim juga menilai Marasco gagal membuktikan bahwa Taylor Swift benar-benar menjiplak karyanya. Selain tidak ada bukti Swift pernah mengakses buku puisi Marasco, kemiripan yang diklaim juga dinilai tidak cukup kuat.
Dok. Instagram/taylorswift
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)