Gugatan perdata yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kini masih diproses di Mahkamah Agung. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, yang menyebut bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak serta-merta menghentikan perkara.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan perkara pidana, yang biasanya berakhir ketika terdakwa meninggal dunia. Karena itu, meski Vidi telah berpulang, proses hukum atas kasus ini tetap berjalan.
Sengketa ini bermula dari perbedaan pandangan terkait izin penggunaan lagu Nuansa Bening ,yang kembali dipopulerkan Vidi sejak debutnya pada 2008.
Dok. Instagram/vidialdiano
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)