Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut masih terus berjalan karena penyidik belum menerima surat perdamaian dari pelapor. Upaya restorative justice yang diajukan Insanul Fahmi, termasuk oleh Inara Rusli sebagai terlapor, juga ditolak oleh Wardatina Mawa. Kasus ini ditangani Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dan akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menemukan unsur pidana.
Proses hukum yang berlanjut, Wardatina Mawa diduga memberikan respons tidak langsung melalui unggahan media sosial bernada sindiran. Ia mengekspresikan rasa sakit hati dan kekecewaan mendalam atas ketidaksetiaan dalam pernikahannya.
Sumber Instagram @wardatinamawa
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)