Ketua yayasan padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim mendatangi Pengadilan Negeri Kraksaan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur untuk mempertanyakan surat penyitaan aset padepokan yang dikeluarkan pihak pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id