Kades Selok Awar-awar Dijerat Pasal Pencucian Uang

26 Oktober 2015 21:18
Penyidik Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus tambang pasir ilegal dengan tersangka Kepala Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur. Dari hasil penyidikan tersangka Haryono juga dijerat pasar tindak pidana pencucian uang, Senin (26/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Salim kancil

Headline News Salim kancil