Jelang berakhirnya masa Tax Amnesty periode tiga, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I terus didatangi wajib pajak yang ingin mendeklarasikan harta kekayaannya. Hingga saat ini, uang tebusan dana Tax Amnesty di Sumatera Utara telah mencapai Rp4,6 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id