Berkas Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur

19 Januari 2017 15:44
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas barang bukti Dimas Kanjeng Taat Pribadi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dua berkas yang dinyatakan P21 yakni berkas kasus pembunuhan Abdul Gani dan kasus penggandaan uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Dimas kanjeng taat pribadi

Headline News Dimas kanjeng taat pribadi