Hakim Artidjo Alkostar ditunjuk memimpin majelis hakim permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Hakim Artidjo kerap menangani sejumlah kasus besar khususnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi. Sebelumnya Ahok mengajukan peninjauan kembali kasusnya pada 2 Februari 2018. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id