Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 10 jam terkait suap penanganan perkara di RSUD M Yunus Bengkulu dan enggan berkomentar usai diperiksa, Kamis (2/6/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id