Sejumlah korban penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin kemarin. Meskipun jaksa menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id