Jaksa Penuntut Umum menuntut guru besar padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi 4 tahun penjara. Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Krasaan, Probolinggo, Jawa Timur, meyakini Taat Pribadi terbukti secara sah melakukan penipuan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id