Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

15 Agustus 2017 20:52
Jaksa Penuntut Umum menuntut guru besar padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi 4 tahun penjara. Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Krasaan, Probolinggo, Jawa Timur, meyakini Taat Pribadi terbukti secara sah melakukan penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Dimas kanjeng taat pribadi

Headline News Dimas kanjeng taat pribadi