Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang di PN Keraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dalam pembacaan replik JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Dimas Kanjeng sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id