Sidang dengan perkara pengeroyokan terdakwa anak di bawah usia 16 tahun berinisial IY dan AD. Keduanya terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara, Kamis (28/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id