Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup

03 Juli 2017 22:36
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus pembunuhan Abdul Ghani di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Dimas kanjeng taat pribadi

Headline News Dimas kanjeng taat pribadi