Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus pembunuhan Abdul Ghani di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id