Polda Jawa Timur merilis barang bukti penipuan Dimas Kanjeng berupa tiga koper berisi mata uang asing. Barang bukti ini diperoleh dari seorang korban asal Kudus, Jawa Tengah, yang mengaku telah menyetor uang senilai Rp35 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id