Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan ini terpaksa ditunda karena ketidaksiapan pihak termohon yaitu Polda Jawa Timur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id