Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktivis anti-tambang Salim Kancil dan Tosan. Sebanyak 34 tersangka hari ini akan menjalani persidangan, Kamis (18/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id