Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna memaparkan teknis dan syarat pengajuan pengaduan konstitusional. Yang jelas semua upaya hukum sudah habis ditempuh baru bisa ajukan ini, dan itu untuk cabang kekuasaan negara baik, eksekutif, legislatif maupun yang yudikatif, ucapnya. Kamis (13/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id