Anggota KPU Hadar Nafis Gumay memperkirakan bahwa sengketa hasil Pilkada Serentak 2015 akan minim. Tetapi semua pihak memiliki hak untuk mengajukan sengketa dan peradilan tidak bisa menolak, maka KPU pun siap mengikuti proses hingga tuntas, Kamis (10/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id