Negeri ini sejatinya belum bersepakat penuh dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Hukum positif di Indonesia saat ini memang 'menghalalkan' hukuman mati. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai payung hukumnya jelas masih mengatur eksekusi terhadap terpidana mati. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id